Tuesday, October 1, 2013

RINGKASAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sistem pendidikan nasional ada 2 undang-undang yang mengaturnya yaitu:
1.      UU no.2 Tahun 1989(orde baru)
Menjelaskan bahwa materi yang harus diajarkan pada mahasiswa adalah:
Ø  Pendidikan pancasila
Ø  Pendidikan agama
Ø  Pendidikan kewarganegaraan
Dengan memberlakukan kepmen no.232/UU/2002,Dirjen pendidikan Tinggi no.38 tahun 2002 yang menyatakan bahwa tentang mata kuliahpengembangan kepribadian,tentang langkah-langkah yang diambil DIRJEN DIKTI didalam melaksanakannya,ini berbentuk kuriulum pendidikan tinggi.
2.      UU No.3 Tahun 2003
Di perguruan tinggi harus diajarkan 3 hal,yaitu:
Ø  Pendidikan agama
Ø  PKN
Ø  Bahasa
Orde reformasi politik,pada UU no.3 tahun 2003 pendidikan pancasila tidak dimunculkan.Hal ini dikarenakan,pendidikan pancasila berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan.sbab pancasila merupakan bagiandari pendidikan kewarganegaraan.Lalu sampai sekarang, belum ada perubahan mengenai UU no.2 tahun 1989 menjadi UU No.3 tahun 2003 jadi KEPMEN Dan DIRJEN DIKTI masih digunakan.
Pendidikan pancasila merupakan materi pengajaran di perguruan tinggi yang obyeknya pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan materi pengajaran yang tidak hanya mengajarkan pancasila,namun lebih ke hubungan dengan keberadaan sebagai warganegara juga.
Tujuan PKN yaitu:menjadikan warga negara menjadi lebih baik.
Landasan pendidikan warga negara yaitu PANCASILA dan UUD 1945.
Jadi,kedudukan pancasila menurut UU no.3 tahun 2003 adalah sebagai materi pelajaran yang diberikan di mata pelajaran PKN,yang sebetulnya didalamnya merupakan landasan/materi penting yang harus diajarkan di Perguruan tinggi denagn tujuan agar mahasiswa deapat menjadi warganegara yang baik sesuai dengan peraturan yang ada.
                Pancasila yang yuridis merupakan pancasila yang harus dipelajari di kuliah.Pancasila yang Yuridis maksudnya secara hukum diakui dan terdapat dalam pembukaan UUD 1945.pancasila merupakanhasil pikiran pendiri dan pembentuk negara yaitu BPUPKI(dokuritzu zumbi tiosakai),melalui 2 sidang yaitu:sidang yang pertama (29 mei-1 juni  1945) dan sidang yang ke dua (10 juni-17 juni 1945).Kemudian pada tanggal 1 juni 1945 Ir.Suekarno merumuskan rumusan dasar negara yang disebaut pancasila.Oleh karena itu,secara yuridis ketatanegaraan tanggal 1 juni 1945 itulah istilah pancasila lahir sebagai filsafat negara indonesia yang merdeka nanti.
                Pada tanggal 10-17 juni 1945 dibentuklah muqodimah konstitusi yang diberi nama piagam jakarta(22 juni 1945).Dan pada tanggal 18 agustus 1945 barulah rancangan hukum dasar (BATANG TUBUH UUD 1945)dan PANCASILA disempurnakan oleh PPKI (dokuritsu zumbi inkai).
                Perjalanan sejaran pancasila dalam ketatanegaraan banyak mengalami goncangan dengan lahirnya UUD RIS pada tanggal 27 DESEMBER 1949 yang rumusannya dipersingkat menjadi ketuhanan,kemanusiaan,kebangsaan,kerakyatan,dan keadilan.Di ikuti oleh UUD’S 50.Dua-duanya terdapat di muqodimah konstitusi.Baru setelah dekrit presiden 5 JULI 1959 rumusan pancasila kembali dIkarenakan berlakunya kembali UUD 1945.Namun pada saat itu Orde lama dan Orde baru menyelewengkan dengan memanipulasinya.















LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Ada 4 landasan pendidikan pancasila yaitu:
1.       landasan historis
2.       landasan kultural
3.       landasan yuridis
4.       landasan filosofis
1)      LANDASAN HISTORIS
Setiap bangsa memiliki idiologi masing-masing dimana setiap bangsa tidak sama.
a.       ideologi liberalis
Ø  Dikemukakan Adam Smith
Ø  Dilaksanakan negara Amerika dan Eropa koninental
Ø  Membiarkan kebebasan individu dalam banyak hal
Ø  Fungsi negara hanya memberikan penyuluhan /aturan agar tidak terjadi tubrukan kekuasaan sehingga hukum negara akan berjalan.
Ø  Hanya bisa dilakukan orang kapitalis(bermodal)
Ø  Negara tidak bisa mencampuri urusan kapitalis sebab kaum kapitalis sudah membayar pajak.
Ø  Orang yang bisa mendirikan parpol adalah orang kapitalis.
Ø  Ketentuan parpol untuk duduk di parlemen disebut parlemen polotis set
b.      ideologi komunis
Ø  Tokoh karsmars masismu dari jerman
Ø  Rakyat adalah alat negara
Ø  Tujuan parpol adalah kekuasaan
Ø  Semua tanah milik negara
Ø  Ada timbal balikantara kemampuan dan kepintaran
Ø  Orang yang lanjut usia ditempatkan di tempat tersendiri
Ø  Tidak mengenal adanya Tuhan
Ø  Sistemnya diktator
Ø  Dikenal sebagai negara sirkuler
c.       ideologi islamic
Ø  Bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist
Ø  Semi liberal kapitalis
Ø  Semua tanah milik kerajaan
d.      ideologi religius
Ø  berdasarkan kehidupan yang beragama,namun tidak pada hukum agama
e.      ideologi san min cu’i
Ø  Dikeluarkan oleh demokrasi sosialis sun yat sen,namun setelah ajaran komunis masuk,penduduk sosial ini masuk ke taipe(taiwan) dan kemudian mendirikan negara bernama taiwan.
f.        ideologi pancasila
Moh. Yamin mengatakan,Indonesia adalah negara kerajaan budaya nasional yang ke 3.Yang pertama adalah sriwijaya,yang kedua adalah mojopahit,yang ke 3 adalah NKRI.ketiganya memiliki identitas masing-masing.
       Yang menjadi landasan negara kerajaan budaya nasional  adalah kesamaan unsur wilayahnya.
ü  Kerajaan Sriwijaya(madagaskar,filiphina,negara campa,irian timur, philipina timur,pulau indonesia dan irian timur)
ü  Kerajaan mojopahit(nusantara,disantara,dwipantara) dari sumpah yang diucapkan Gajah Mada yaitu Sumpah Amukti Palapa.
ü  NKRI(NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
Wilayahnya adalah bekas wilayah belanda(dari BPUPKI),
NKRI dibentuk dari perjuangan rakyat indonesia.
Ideologinya bersumber pada peradaban bangsa indonesia/clausa matrealisnya(sebab keberadaan bahan)yang berupa tata nilai kehidupan bangsa yang kemudian disebut NKRI.Ketua BPUPKI,Dr.Rajiman Wedyo Diningrat menanyakan apa landasan filosofis negara?pertanyaan ini yag membuat jawaban bahwa landasan filosofis bangsa Indonesia adalah Pancasila.
       Landasan Historis pendidikan pancasila merupakan dasar sejarah yang menjadi pijakan mahasiswa untuk lebih memahami dan mengerti tentang pancasila sebagai dasar filsafat negara,dari kesetiaan bangsa indonesia sendir,dari adat kebiasaan, kebudayaan,dan agama yang tiada membedakan, sesuai dengan fakta-fakta dan usaha yang telah dilakukan pemimpin dahulu untuk menjadikannya sebagai landasan filosofis berdasar pada sejarah yang ada.


2)      LANDASAN KULTURAL
Budaya merupakan akal,budi,wujud dari akal budi yakni cipta,karsa dan rasa.
Semua itu adalah kebudayaan,temasuk pancasila yang digali oleh 3 tokoh,yakni Moh Yamin,Supomo dan Ir.suekarno yang uraiannya bersifat filsafat.yakni:
1.       TUHAN
Kata Tuhan,berasal dari kata Tuh(bahasa jawa)artinya yaitu yang pertama dan wajib dihormati.Pernyataan ini di dukung oleh Prof.Poerbocaroko.Pancasila merupakan hasil cipta rasa karsa manusia yang pada tanggal 29 mei - 1 juni 1945 digali oleh tokoh-tokoh bangsa yang kemudian dijadikan filsafat negara.
2.       MANUSIA
3.       SATU
4.       RAKYAT
5.       ADIL
3)      LANDASAN YURIDIS
No.20 Tahun 2003(sisdiknas)
Pasal 1 ayat 2.Pendidikan nasional adalah berdasarkam kepada pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai – nilai agama,kebudayaan, tanggap terhadap tuntutan zaman.
Pendidikan pancasila ada kewajiban secara moral untuk mengetahui seutuhnya secara menyeluruh berdasarkan fisafatnya sendiri yang berakar pada nilai agama,kebudayaan dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Pasal 19 ayat 2 yang menyatakan perguruan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka artinya siapa saja bisa mendirikan tempat pengkajian ilmu pengetahuan untuk meendapatkan kebenaran yang hakiki yang selaras dengan pasal 24 ayat 1 dan 2.
v  Pasal 24 ayat 1
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik,mimbar dan otonomi  / keilmuan.
v  Pasal 24 ayat 2
Perguruan tinggi memiliki otonomi,untuk mengelola sendiri untungnya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi.
                                Tujuan pendidikan termuat pada pasal 3 UU Tahun 2002 yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan pembentuk watak serta peradaban baru bangsa yang bermartabat dalam rangka merencanakan kehidupan bangsa.
                                Tujuan pendidikan nasional
Dasar yuridis:
1.       UUD 1945                    " Pasal 31 ayat 2
2.       UU sisdiknas               "Pasal 19 ayat 12
3.       UU SISDIKNAS           "Pasal 1
Tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan Warga negara Indonesia yang:
1)      Beriman dan bertaqwa
2)      Berwatak mulia
3)      Sehat
4)      Cakap
5)      Kreatif
6)      Mandiri
7)      Demokratis dan bertanggung jawab
Penjelasan:
o   Warga negara yang sehat artinya sehat jasmani dan rohani,tiidak mudah terkena penyakit baik jasmani maupun rohani.otak selama 12 jam harus bekerja agar asupan gizi tetap seimbang,orang yang sehat jasmani dan rohani akan bisa diajak komunikasi dengan baik.
o   Warga negara yang cakap artinya cerdas,diharapkan dengan pendidikan manusia akan menjadi cerdas.Jika diajak berfikir akan bisa mengerti apa yang bernilai atau tidak.
o   Warga negara yang kreatif artinya dia suka merespon sesuatu yang bersifat responsif biasanya orangnya fleksibel,mudah bergaul,berilmu didalam seni atau apapun dan mampu mensiptakan sesuatu(orang yang suka bekerja).
o   Warga negara yang mandiri artinya berdiri diatas kemampuan sendiri, meminta bantuan jika benar memerlukan,dan kemampuan isa diasah untuk kebiasaan.
o   Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab artinya dapat menghargai pendapat orang lain dengan memahami  apa yang diminta serta dapat berbuat sesuatu dengan alasan yang jelas,tau akan hak dan kewajiban.
Disebutkan pasal 3 UU SISDIKNAS dimana kurikulum perguruan tinggi diwajibkan untuk memasukkan:
ü  Pendidikan agama
ü  Pendidikan kewarganegaraan
ü  Pendidikan bahasa
Pencerminan pancasila terletak di pendidikan kewarga negaraan.
Tugas kita untuk sistem pendidikan nasional adalah
Kebenarannya harus diganti dan dibenarkan
Konsep dasar reformasi pilitik ada 6 yaitu:
1)      Amandemen terhadap UUD 1945(Batang tubuh).
2)      Penghapusan dwi fungsi ABRI.
3)      Penegakan Hukum.
4)      Penegakan HAM.
5)      Penghapusan KKN.
6)      Demokratisasi dalam segala bidang kehidupan kenegaraan.
Pembukaan UUD 1945 merupakan staats fundamental norm(pokok kaidah negar yang fundamental)tidak bisa diubah karena pada waktu Reformasi negara masih setia pada arti dari proklamasi.
Negara yang berdasarkan proklamasi 17 agustus 1945 refleksinya didalam kehidupan bernegara itu ada pada UUD 1945.Karena kalimat pertama dan kedua proklamasi disebutkan pada pembukaan UUD 1945.
Kalimat pertama proklamasi(kemerdekaan) yang ada dialenia 1 dan 3 pembukaan UUD 1945
Kalimat kedua proklamasi(pemindahan kekuasaan)yang ada di alenia 4 pembukaan UUD 1945 berdasarkan asas politik kenegaraan.


4)      LANDASAN FILOSOFIS
Sebagai kata benda,filsafat merupakan perpaduan kata majemuk philos (sahabat )dan shopia(pengetahuan yang bijaksana,kebijaksanaan) dan juga sebagai kata kerja sebagai panduan dari philein (mencintai) dan shoppos (hikmah, kebijaksanaan).Dalam perjalanan sejarah yang panjang,ada yang menggunakan pengertian filsafat sebagai pandangan hidup,sebagai suatu kebijaksanaan pyang rasional,sekelompok teori dan sistem pemikiran,sebagai proses kritis dan sistematiks dari pengetahuan manusia,sebagai usaha memperoleh pandangan yang menyeluruh,tentu semuanya memiliki ciri-ciri berfikir tertentu.
Landasan filosofis merupakan dasar-dasar pendidikan pancasila yang mengandung nilai-nilai yang bersifat filsafat.Pancasila ditetapkan sebagai dasar NKRI.Maka dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan filsafat negara.Sidang BPUPKI tanggal 29 mei-1juni 1945 diharuskan bisa dan mampu merumuskan yang menjadi dasar filsafat hidup bangsa indonesia.Ternyata pada saat tu ada 3 tokoh yang merumuskan yaitu:
Ø  Muh.Yamin
Dalam sidang tanggal 29 Mei 1945.beliau mengemukakan:
1.       Peri kebangsaan.
2.       Peri kemanusiaan.
3.       Peri ketuhanan.
4.       Peri kerakyatan.
5.       Kesejahteraan rakyat.
Ø  Moh yamin
Dalam sidang tanggal 31 mei 1945.beliau mengemukakan:
1.       Persatuan.
2.       Kekeluargaan.
3.       Keseimbangan lahir batin.
4.       Musyawarah.
5.       Keadilan rakyat.
Ø  Ir. Soekarno
Dalam sidang tanggal 1 Juni 1945.Beliau mengemukakan:
1.       Kebangsaan indonesia.
2.       Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.       Mufakat atau demokrasi.
4.       Kesejahteraan sosial.
5.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketiga tokoh tersebut merumuskan dasar negara atas galian ilmu mereka sendiri.Istilah pancasila lahir pada 1 juni 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia.Jadi pemikiran ketiga tokoh tersebut merupkan pemikiran filsafat karena pemikiran tersebut logis,masuk akal,dan dapat diterima oleh semua anggota BPUPKI yang hadir dalam sidang tersebut.
Selanjutnya,Pada tanggal 22 juni 1945,sembilan anggota BPUPKI membentuk panitia kecil yang berjumlah 9 orang yang diketuai olah Ir.Soekarno yang berhasil membentuk piagam jakarta/jakarta Charter dan memuat 5 asas yang merupakan dasar falsafah negara republik Indonesia yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.       Ketuhanan yang maha esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pemikiran filsafat didasarkan pada penggalian nilai-nilai budaya bangsa  yang esensinya yaitu:
1.       Tuhan
2.       Manusia
3.       Satu
4.       Rakyat
5.       Adil
1.       Ketuhanan yang maha esa.
Makna inti  yang tekandung dalam sila pertama pancasila adalah pada kata ketuhanan yang maha esa.Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, pencipta seluruh alam semesya.Yang maha esa berarti yang maha tunggal, tiada sekutu dalam sifatnya,dalam dzatnya,dalam perbuatannya.
Tuhan bagi bangsa dan negara indonesia merupakan suatu keyakinan,tetapi ketuhanan yang maha esa itu bukanlah suatu dogma/kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan melalui akal pikiran,melainkan kepercyaan yang berakar pada pengetahuan yang benar  dapat di uji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Ketuhanan yang maha esa diikuti dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sebagai sila pertama pancasila,ketuhanan yang maha esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia,menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,guna mewujudka n suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Manusia adalah makluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir,rasa, karsa, dan cipta.Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya.manusia merupakan pendukung pokok negara sehingga harus memiliki sifat adil dan beradab.adil berarti wajar yakni sepadan dan sesuai antara hak dan kewajiban.beradab artinya berbudi luhur dan kesopanan dan susila.Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma dan kesusilaan umum ,baik terhadap diri pribadi ,sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
3.       Persatuan indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah –pecah,persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi  satu kebulatan ,dalam dinamika Indonesia bermakna persatuan wilayah,bangsa dan negara indonesia.
Persatuan indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah indonesia yang bersatu karena didorong uantuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negarayang merdeka dan berdaulat.Persatuan indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa indonesia,bertujuan melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum  dan mencerdaskan kehidupan bangsa,serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.Dahulu persatuan merupakan kunci yang menentukan dalam terwujudnya indonesia merdeka,kini persatuan atau nasionalisme merupakan hal pokok yang harus ada dan ditingkatkan demi kelangsungan pembangunan bangsa dan negara indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata”Rakyat” yaitu sekelompk manusia yangberdiam dalam suatu wilayah negara tertentu.Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat.Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat(rakyatlah yang berdaulat atau berkuasa ) atau demokrasi.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar jujur daan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan artinya suatu tata cara khas kepribadian indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal menurut kahendak rakyat,hingga tercapai suatu keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.Perwakilan adalah suatu sistem  dalam arti tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara antara lain delakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Sila keempat ini merupakan sendi yang penting ats kekeluargaan masyarakat kita dan suatu asas bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan sosial mengandung arti trcapainya keseimbangan antarakehidupan pribadi dan kehidupan bermasyarakat.Karena kehidupan bermasyarakat itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani,maka keadilan itupun meliputi keadilan didalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta rohani secara seimbang,atau dengan kata lain keadilan di bidang material dan di bidang spiritual.pengrtian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa indonesia secara merata,dengan berdasarkan pada asas kekeluargaan,sebab keadilan adalah keadilan yang dijiwai oleh ketuhanan yang maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,nasionalisme dan demokrasi.
DINAMIKA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A.      MUQODIMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDSONESIA SERIKAT 1949
Perubahan ketatanegaraan ynga pertama adalah dari bentuk negara kesaatuan menjadi negara serikat dengan kabinet parlementer dan negarara indonesia bernama Negara Republik Indonesia Serikat yang terdiri atas beberapa negara bagian ,salah satu negara bagianya adakah negara republik Indonesia dengan negara bagiannya yang beribukota di Yogyakarta yang masih tetap menggunakan UUD 1945 ,Negara bagian-bagian lainnya menggunakan konstitusi republik indonesia serikat 1949.
Dalam negara republik Indonesia serikat,pancasila tetap menjadi  dasar filsafat negara yang kerkandung dalam mukodimah KRIS alenia ketiga,sedangkan sistem pemerintahannya berlaku mulai 27 desember  1949 rumusannya adalah:ketuhanan yang maha esa, Peri kemanusiaan,kebangsaan,
B.      MUQODIMAH UUDS 1950
Perubahan kedua ketatanegaraan indonesia adalah pada tahun 1950 yaitu bentuk negara serikat menjadi negara kesatuan lagi,dengan sistem kabinet parlementer.pancasila menjadi dasar filsafat yang termuat  dalm muqodimah UUDS 50.yang rumusan dan tata urutannya sama dengan termuat dalam KRIS.rumusan lima sila itu tercantum pada alenia keempat muqodimah UUDS 50 dan rumusan ini berbeda sama sekali dengan alenia 4 UUD1945 sedangkan dua alenia pertama rumusannya sama.
Kabinet-kabinet selama pelajsanaan UUDS 50 ialah:
1.       Kabinet natsir                                   (26 sep 1950-27 apr 1951)
2.       Kabinet Sukiman                             (27 apr 1951-3 apr 1952)
3.       Kabinet Wilopo                                                (3 apr 1952-1 agus 1953)
4.       Kabinet Ali sastroamidjojo i        (1 agus 1953-12 agus 1955)
5.       Kabinet burhanuddin harahap  (12 agus 1955-24 mar 1956)
6.       Kabinet ali sastroamidjojo ii       (24 mar 1956-9 apr 1957)
7.       Kabinet djuanda                             (9 apr 1957-10 juli 1959)
C.      DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Pemilu pertama indonesia dilaksanakan tanggal 29 september 1955 untuk memilih anggota DPR dan 25 desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam konstituante yang membentuk UUD baru sebagai pengganti UUDS 50.Namun berulang kali pula badan konstituante tidak berhasil membentuknya dan gagal serta tidak mendapat dukungan.maka dari ityu untuk keselamatan bangsa, presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya:
1.       Menetapkan pembubaran konstituante
2.       Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan dekrit,dan tidak berlakunya UUDS 50.
3.       Menetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
Dekrit 5 juli 1959 ini kemudian diterima dengan suara bulat oleh DPR dalam sidangnya  pada tanggal 22 juli 1959 yaitu kembali ke UUD 1945 yang berarti diterima rakyat secara bulat.
D.      RUMUSAN PANCASILA DALAM MASYARAKAT
Dengan kembali ke UUD 1945 maka secara formal rumusan pancasila yang digunakan adalah seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ,akan tetapi dalam kalangan masyarakat itu sudah ada sebelum Dekrit PRESIDEN  5 juli 1959 yang dipelajari di pendidkan formal .dan dirumuskan dalam KEDAULATAN RAKYAT yaitu:
1.       KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.       PERI KEMANUSIAAN
3.       KEBANGSAAN
4.       KEDAULATAN RAKYAT
5.       KEADILAN SOSIAL









Tujuan pendidikan nasional:
Tujuan pendidikan nasional tercantum pada:
Ø  Pasal 31 ayat 1
Ø  UU pokok pendidikan  pasal 1
Ø  SK menteri pendidikan nasional 262b/ u /2002
Ø  SK DIRJEN PENDIDIKAN TINGGI No,38/Dikti/2002
Tujuan nasional indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 alenia 4 yaitu:
1.       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tujuan nasional ini dijabarkan di dalam GBHN yang ditetapkan MPR dan di laksanakan di dalam PELITA pada masa presiden SOEHARTO.Namun setelah pak harto wafat hal ini dijabarkan oleh UU no.17 tahun 2005 tentang pembangunan jangka pendek,menengah dan panjang.
Ø  Pembangunan jangka panjang         : 2005-2025
Ø  Pembangunan jangka menengah    : 2005-2015
Ø  Pembangunan jangka pendek          : 2005-2010(propenas)
Pada saat pak harto lengser,para penggagas reformasi langsung meelakukan amandemen dari 37 pasal,66 ayat menjadi 71 pasal 166 ayat.sehingga batang tubuh etrsebut bisa diamandemen sesuai dengan tuntutan zaman
Hukum laut internasional 1939bTEritorial ZEE yang digunakan negara indonesia sebagai batas laut teritorial berjalan sesuai langkah- langkah,yaitu:
1.       Melalui deklarasi Djuanda intinya adalah Nusantara yang dihitung dari pulau terluar(1957)
2.       UU no.4 tahun 1960 (kekuataannya berlaku nasional)
3.       UNCLOSS (UNITED NATION CONFERENCE AND THE LOW OF SEA)1 (1958)
4.       UNCLOSS 2(1962)
5.       UNCLOSS 3(1973)

PENGERTIAN PANCASILA
Ada 3 pengertian Pancasila yaitu:
1.       Secara Etimologis
2.       Secara Historis
3.       Secara Terminologi
1.       PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS
Yang dimaksud disini pengertian pancasila secara etimologis adalah berasal dari bahasa.berasal dari bahasa india(sansekerta) yaitu dari kata panchasjila dari bahasa dewa nagari.
Pancasila mempunyai arti yaitu panca adalah lima dan sila artinya dasar atau asas.ada 2 pengertian sjila yaitu:
o   Sjila pendek yang berarti asas-asas
o   Sjila panjang yang berarti tingkah laku yang baik dimana dalam bahasa indonesia di alih bahasakan menjadi susila.
Pancasila adalah merupakan sesuatu dari ajaran agama budha yang dibedakan menjadi 2 pemeluk yaitu:
1.       Masyarakat awam
Terdiri dari:
a.       Upacaka(penganut laki-laki)
b.      Upacika (penganut perempuan)
2.       Pendeta
Terdiri dari:
a.       Bhiksu (laki-laki)
b.      Bhiksuni (perempuan)
Ajaran agama budha berasal dari SHIDARTA GAUTAMA putra dari raja kapilawastu di lereng gunung himalaya disebelah barat .Lahir di kosaka.Setelah dia lahir,dan mulai memasuki dunia remaja,dia keluar dari kerajaan bermaksud untuk mengetahui keadaan masyarakat sekitar.
Dia terkejut dengan keadaan masyarakat sekitar.Mereka hidup dengan ajaran hindu yang didalamnya terdapat kasta-kasta.Diapun tidak suka dengan keadaan yang seperti itu sehingga berfikir manusia tidak boleh dibedakan,oleh karena itu agama budha lahir dari reaksi adanya ajaran agama hindu.Shidarta Gautama  memutuskan bertapa di bawah pohon budhi dan menerima ilham yang dia sebut SANG HYANG BUDHI WASE yang berarti Tuhan Yang Maha Esa.Dan ajarannyapun dinamakan ajaran budha yang berarti menerima ilham.
Ajaran budha masuk keindonesia abad ke 6 yaitu masuk di kerajaan sriwijaya,dan tidak dipungkiri bahwa saat itu kerajaan tersebut berkembang sangat pesat dan menjadi kerajaan besar.Sehingga kerajaan itu menjadi Pusat Penyebaran agama Budha sehingga ada yang namanya Darmakirti dan Sakyakirti.Akhirnya menyebar sampai ke jawa dan akhir dari penyebarannya meninggalkan bangunan-bangunan peninggalan berupa candi-candi.
Seiring berjalannya waktu akhirnya ajaran agama hindu masuk ke kerajaan majapahitndan berkembang disana.Agama hindu dianggap melengkapi kepercayaan mereka dan kemudian lahir ajaran Sinkritisme(campuran agama budha dan tradisi) yang dianut raja kertagama.Didalam ajaran agama budha ada 2 ajaranya yaitu:
A.      DASA SJIKA PHADAMI(larangan bagi pendeta)
Yang meliputi:
1.       Dilarang membunuh/menghilangkan nyawa dari makluk hidup.
2.       Dilarang mencuri/memiliki barang yang bukan miliknya.
3.       Dilarang berzina.
4.       Dilarang berdusta.
5.       Dilarang minum-minuman yang menjadikan mabuk.
6.       Dilarang tidur ditempat yang enak/mewah.
7.       Dilarang menggunakan pakaian,wangi-wangian dan perhiasan.
8.       Dilarang menerima pemberian dari orang lain.
9.       Diwaktu tertentu melaksanakan semedi/upawasa
10.   Hidup dalam kesederhanaan
B.      PANCHASJILA PADHAM(larangan bagi orang awam)
Yang meliputi:
1.       Panaripata veramani shika padami samadiyani
2.       Adinandana veramani shika padami samadiyani
3.       Kameschu micacara veramani shika padami samadiyani
4.       Musawada veramani shika padami samadiyani
5.       Surameraya maja pamadatana veramani shika padami samadiyani

No comments:

Post a Comment